Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Status Justice Collaborator Bharada E

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:28 WIB
loading...
Pengacara Ferdy Sambo...
Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mempertanyakan status justice collaborator Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar hari ini. Foto/MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo , Arman Hanis mempertanyakan status justice collaborator Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar hari ini. Awalnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis bertanya sudah berapa kali Bharada E diperiksa dalam kasus tersebut.

"Saya tanyakan, Saudara kan tadi sudah disumpah dan untuk diminta keterangan, saya tanyakan Saudara pada Sabtu, 5 Agustus, Saudara pernah di-BAP?" tanya pengacara Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Saya lupa kalau ada BAP," jawab Bharada E.



Selanjutnya, Arman Hanis menanyakan apakah Bharada E membuat surat pernyataan sebelum diperiksa. Bharada E mengakui membuat surat pernyataan pada 6 Agustus 2022.

Namun, Arman kembali menanyakan pernah tidaknya Bharada E membuat surat pernyataan pada 5 Agustus 2022. "Saudara berbohong? Dalam tekanan tidak? Saudara berbohong apa?" tanya Arman.

"Tidak (dalam tekanan). Berbohong bahwa saya tulis dan saya jujur di tanggal 6 itu," jawab Bharada E.

"Saya ingatkan Saudara pada tanggal 5, Saudara di-BAP menyampaikan dalam BAP tersebut Saudara tidak menembak. Nanti kami perlihatkan Yang Mulia, bahwa yang menembak terdakwa semuanya? Benar tidak?" tanya Arman lagi.

"Siap Bapak, di tanggal 5 iya," kata Bharada E.

Kemudian, Arman menanyakan mengapa Bharada E berbohong. Arman lantas bertanya siapa yang menyuruh Bharada E untuk berbohong. "Tidak dalam tekanan? Masih berbohong?" tanya Arman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)